Penjelasan, Pengertian, dan Tata Cara Ibadah Umrah

Penjelasan, Pengertian, dan Tata Cara Ibadah Umrah - Bismillahirrohmanirrohim, Assalamualaikum Wr. Wb. 
Pada artikel saya kali ini, saya akan membagikan penjelasan, pengertian, dan tata cara ibadah haji dan umrah.
Artikel ini dibuat berhubung banyaknya guru saya yang pergi umrah dan baru saja ada yang pulang haji di tanah suci Mekah. Menunaikan ibadah haji maupun umrah memiliki makna yang berarti. Contohnya ibadah haji adalah merupakan napak tilas dari sejarah masa lalu yang dilakukan oleh keluarga Nabi Ibrahim a.s.

Ka'bah sebagai pusat Ibadah Haji dan Umrah, juga merupakan kiblat umat islam seluruh Dunia
Ka'bah sebagai pusat Ibadah Haji dan Umrah, juga merupakan kiblat umat islam seluruh Dunia

Ibadah Umrah meliputi:

  • Ibadah Umrah
  • Pengertian Umrah
  • Hukum Umrah
  • Syarat Wajib Umrah
  • Rukun Umrah
  • Wajib Umrah
  • Dalil Umrah
  • Mengenai Umrah

Pengertian dan Hukum Ibadah Umrah

Secara bahasa, umrah berarti berkunjung. Secara istilah berarti berkunjung ke Ka'bah dengan melaksanakan tawaf dan sa'i dalam waktu yang sudah ditentukan.
Apa itu tawaf ? 
Tawaf yaitu mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali.
Apa itu sa'i ?
Sa'i yaitu berlari-larian kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah.
Hukum ibadah umrah adalah fardhu ain bagi umat islam untuk sekali hidupnya. Sebagaimana firman Allah Swt.


وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196)


"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyem-belihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gang-guan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah; yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkor-ban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." (Al-Baqarah: 196). 

Sebagian orang menyebut umrah dengan haji kecil. Ketentuannya pun hampir sama dengan haji namun lebih sederhana.


Syarat Wajib Umrah

Berikut syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah umrah:
1. Islam
Orang yang bukan islam tidak wajib umrah. Apabila non muslim tersebut melaksanakan umrah maka umrahnya tidak sah. Bila ingin sah maka harus masuk islam terlebih dahulu.
2. Baligh
Anak kecil yang belum pubertas tidak wajib umrah. Apabila ia tetap melaksanakan ibadah umrah, maka umrahnya tetap sah. Namun, setelah ia dewasa ia tetap wajib melaksanakan ibadah umrah.
3. Berakal sehat
Orang yang akalnya tidak waras (gila) maka ia tidak wajib haji. Apabila orang yang tidak waras (gila) ini tetap melaksanakan ibadah umrah, maka umrahnya tetap tidak akan sah.
4. Merdeka
Jika ingin melaksanakan ibadah umrah adalah dengan ijin seorang atasan.
5. Mampu
Harus mampu baik fisik, materi, dan keamanan.

Rukun Umrah

Agar umrah yang kita laksanakan menjadi sah, alangkah baiknya kita memperhatikan rukun umrah terlebih dahulu. Rukun umrah adalah merupakan serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka umrahnyanya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam(denda). Berikut adalah rukun umrah:
1. Ihram 
Berniat dalam hati untuk melaksanakan umrah.
2. Tawaf 
Mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali(Berlawanan dengan arah jarum jam).
3. Sa'i
Yaitu berlari-larian kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah.
4. Tahalul
Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
5. Tertib
Sesuai harus urut.

Wajib Umrah

1. Ihram dari miqatnya
Miqat dalam umrah ada dua macam yaitu miqar zamani(sepanjang tahun) dan miqat makani.
2. Menjauhi semua larangan dalam melaksanakan ibadah umrah.

Dalil Mengenai Ibadah Umrah


إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah[102]. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, Maka tidak ada dosa baginya[103] mengerjakan sa’i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri[104] kebaikan lagi Maha mengetahui."

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “ِAku bertanya kepada Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم , ”Wahai Rasulullah, apakah jihad wajib atas kaum wanita?” Rasulullah صلّى الله عليه وسلّم menjawab, “Ya, wajib atas mereka jihad yang tidak ada pertempuran di dalamnya, yaitu haji dan umroh.”

« احْجُجْ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ ».
“Berhajilah kamu menggantikan ayahmu dan berumrohlah.” (Shahih Abu Dawud)

Penutup

Mungkin sekian ilmu yang saya bagikan. Semoga bermanfaat bagi kalian. Jangan lupa untuk membagikan ilmu ini ke orang-orang disekitar agar ilmu ini menjadi penyelamat kalian di akhirat nanti.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 Komentar