Beda Shalat laki laki dan perempuan

Ibadah salat merupakan ibadah sentral dalam agama Islam. Kewajibannya bersifat universal, menyeluruh atas seluruh umat Islam yang telah mukallaf (berakal dan baligh), baik pria maupun wanita. Dalam sudut pandang syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan salat, tidak ada perbedaan mendasar di antara salat pria dan wanita. Namun dalam beberapa aspek ibadah salat, terdapat perbedaan di antara keduanya. Sebagaimana Imam Abi Syuja’ meringkas hal ini dalam kitab Matan Taqrib menjadi beberapa perbedaan mendasar.

Bagi pria, karakteristik salatnya adalah:
(1) Pria mengangkat siku dan merenggang dari lambungnya saat rukuk,
(2) Mengangkat perut diangkat dari pahanya saat sujud, 
(3) Bersuara keras pada tempatnya (pada salat jahr),
(4) Apabila terjadi sesuatu kekeliruan imam dalam salat, maka membaca tashbih (dengan maksud dzikir, atau dengan maksud memberitahu Imam. Maka hal ini tidak membatalkan shalat, berbeda jika memang bermaksud memberitahu saja, maka batal shalatnya),
(5) Aurat pria (batasannya dalam salat) mulai dari anggota tubuh diantara pusar sampai lutut.
Adapun wanita, karakteristik salatnya adalah:
(1) Adapun wanita mempersempit sebagian anggota tubuh pada anggota lain (baik ketika rukuk maupun sujud),
(2) Suaranya disamarkan (sewaktu melakukan salat di sebelahnya banyak pria lain, berbeda jika shalat munfarid yang jauh dari kaum pria, maka boleh jahr/bersuara keras),
(3) Sewaktu salat berjamaah, terjadi sesuatu kekeliruan pada Imam, maka wanita mengingatkannya dengan bertepuk tangan (yakni perut telapak tangan kanan memukul punggung telapak tangan kiri. Apabila melenceng dari ketentuan tersebut, maka batal shalatnya, misalnya bertepuk tangan dengan perut kedua telapak tangannya dengan maksud main-main (bergurau) walaupun pelan, padahal ia telah mengetahui bahwa tindakan tersebut terlarang, maka batal salatnya),
(4) Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat yang wajib ditutupi selain wajah dan telapak tangan.
[]WaAllahu a’lam
Referensi:
Hamisy Fathil Qorib, I/64.
al-Iqna, I/46
Kifayah al-Akhyar, I/117.

0 Komentar