Bersalaman setelah shalat


Sudah menjadi sebuah budaya ketika umat islam di nusantara melaksanakan ibadah shalat berjamaah di surau atau mushola, bahkan di masjid, mereka bersalaman satu sama lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam benak kita, bagaimanakah berjabat tangan di zaman Rasulullah? Apakah hal itu di sunnahkan?
Dalam sebuah hadis disebutkan perihal berjabat tangan yakni:
عَنْ الْبَرَّاء قَالَ: قَلَ رَسُوْلُ اللّه : مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ اَنْ يَفْتَرِقَا — رواه احمد وابو داوود والترمذي وابن ماجه
Artinya: “Dari Al-Barra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah dari dua orang muslim yang bertemu lalu saling bersalaman melainkan telah diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab al-Jami’ as-Shaghir menyatakan bahwa hadis ini merupakan hadis yang berpredikat hadis hasan (bagus sanadnya).
Hadis di atas jika dibaca secara tekstual saja, tentu hanya menjelaskan tentang berjabat tangan secara umum saja, tidak terkhusus setelah atau sebelum shalat. Lalu bagaimana ketika bersalaman setelah shalat? Dalam sebuah hadis disebutkan:
قَالَ كَعْبُ بنُ مَالِكٍ : دَخَلْتُ المَسْجِدَ فَإِذَا بِرَسُولِ اللّه فَقَامَ إِلَى طَلْحَةَ بن عُبَيْد اللّه يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِى وَهَنَّأَنِى — رواه البخارى
Artinya: “Sahabat Ka’ab bin Malik berkata: ketika aku masuk masjid, saat itu Rasulullah SAW telah ada di masjid, lalu Tholhah ibn Ubaidillah bergegas berdiri menyambutku, hingga berjabat tangan dan mengucapkan selamat kepadaku.” (HR. Bukhari)
Bersalaman setelah shalat tidak ada satu pun ulama yang mengharamkannya, mereka menganggapnya sunnah, ada sebagian yang menganggapnya bid’ah. Bid’ah pun masih dalam kategori hasanah atau paling tidak mubahah. Imam an-Nawawi memberikan perincian dalam masalah ini, apabila sebelum melakukan sholat belum bersalaman maka disunnahkan untuk bersalaman setelah sholat. Tetapi jika sudah bersalaman sebelumnya, maka hukumnya hanya diperbolehkan, dan tidak termasuk kesunahan.¹
(¹ Ali Jum’ah al-Bayan limaa Yusghilu al-Adzhan)

0 Komentar